Macam-Macam Wakaf yang Perlu Anda Ketahui
ilustrasi: Wakaf
Mengerti terkait dengan Macam-Macam Wakaf menjadi hal penting sebagai
dasar untuk melakukan ibadah tersebut apabila sudah memenuhi ketentuan yang
berlaku baik secara hukum atau syariah. Hal ini berkaitan dengan keabsahannya
agar tidak berubah arah haram atau dosa.
Macam-Macam Wakaf
Wakaf sendiri dalam istilah fiqih yaitu berkenaan dengan memindahkan hak
pribadi menjadi milik umum atau berbadan khusus. Tujuannya adalah mendekatkan
diri dengan Allah SWT sehingga hukum kepemilikannya menjadi tidak ada. berikut
pembagiannya:
1. Wakaf Berdasarkan Waktunya
Waktu wakaf bisa terbagi menjadi dua jenis berdasarkan ketentuan yang
berlaku dalam suatu negara dan syariat. Umumnya pembagiannya berdasarkan
penerimanya, untuk itu Anda perlu mengetahui syarat untuk melakukannya. berikut
ulasannya:
·
Mu’aqqot
Berdasarkan penjelasan beberapa sumber, muaqqot adalah wakaf dengan
jangka waktu tertentu. Hal ini bisa terjadi apabila wakif masih bingung
menentukan ahli waris atau kebutuhan di masa mendatang maka harta dapat Anda
berikan kepada seseorang dengan jangka waktu tertentu.
·
Muabbad
Hak kepemilikan ini berlaku tanpa batasan waktu untuk kemaslahatan umat.
Setelah Anda waaqafkan, maka tidak boleh adanya transaksi jual beli sebab tidak
terdapat pemilik arena ketika menyerahkannya lillahita’ala maka sudah
menyerahkannya kepada Allah SWT.
2. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Penerima wakaf sendiri bisa untuk perorangan, kelompok, maupun instansi
tertentu. Hal ini perlu adanya kejelasan sebab mempengaruhi akad nantinya.
Sedangkan untuk bentuk hartanya bisa berupa benda bergerak atau tidak misalnya
emas dan tanah. Penjelasannya yaitu:
·
Wakaf Khairi
Jenis ini berkaitan dengan kebajikan, artinya adalah ketika Anda
mewakafkan sebagian harta bertujuan untuk pembangunan sarana umum seperti panti
asuhan atau tempat ibadah, selain itu pemakaman juga termasuk dalam kategori
tersebut sebab bisa bermanfaat bagi banyak orang.
·
Wakaf Ahli
Nama lain dari bentuk waqaf in adalah dzurri atau ‘alal aulad adalah
bertujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkup keluarga dan
kerabat. Bentuknya bisa berupa uang, tanah, atau logam mulia yang hanya bisa
dimanfaatkan untuk kebaikan seperti penyediaan tempat tinggal.
3. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya
Pembagian wakaf pada bidang penggunaannya terdiri dari dua bentuk yang
bisa Anda pilih jika telah memenuhi syarat yang berlaku. Kemudahan dalam
berbuat kebaikan bertujuan agar masyarakat muslim bisa melakukannya secara
ikhlas tanpa menyiksa.
·
Mubasyir atau Dzati
Benda atau barang dari wakif bentuknya bisa bermanfaat untuk pelayanan
masyarakat dan dapat Anda fungsikan secara langsung sebagai contoh adalah
mushola, pesantren dan panti asuhan. Setiap pembangunannya bisa
mendapatkan keuntungan dalam jumlah tertentu asalkan memiliki manfaat,
tentuMistismary
Wakaf ini ditujukan untuk menanam modal dalam suatu produksi barang yang
boleh menurut syara’ dalam bentuk apapun. Selanjutnya hasilnya Ada wakafkan
sesuai keinginan, meskipun terlihat sederhana namun hukum dan tatanannya perlu
adanya pendalaman terlebih dahulu.
4. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Jenis harta yang bisa Anda wakafkan terbilang cukup beragam syarat
utamanya adalah bisa dimanfaatkan. Berdasarkan dari pembahasan salah satu
website pengelola zakat, menyebutkan bahwa pembagiannya menjadi 3 bagian yang
bisa Anda pilih sesuai kemampuan, berikut rinciannya:
·
Benda Tidak Bergerak
Tanah dan bangunan merupakan aset tidak bergerak namun memiliki nilai
guna cukup tinggi. Objek wakaf dalam kategori ini jenisnya beragam yang berdasarkan
ketentuan syariah atau undang-undang. Sebelum melakukannya ada baiknya mengerti
semua aturan dan konsekuensinya.
·
Benda Bergerak Selain Uang
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, wakaf benda bergerak
selain uang diperbolehkan sepanjang tidak bertenang dengan hukum. Wujudnya bisa
berupa mesin atau alat industri, logam, batu mulia, hak atas kekayaan
intelektual, surat berharga, dan hak sewa.
·
Benda Bergerak Berupa Uang
Uang sendiri merupakan alat tukar resmi yang ada di penjuru dunia.
Berdasarkan nilai manfaatnya tentu sangat penting, untuk itu bisa Anda jadikan
untuk wakaf bahkan berlaku sejak tahun ke-2 hijriah. Pentasarufannya bisa
berupa pembangunan sarana dakwah misalnya pesantren.
Syarat Sah Wakaf
Ketika melakukan suatu ibadah, terdapat syarat sah yang berkaitan dengan
keabsahan dari kegiatan waqaf. Oleh sebab itu sebelum menjalankannya sebaiknya
mengerti perinciannya secara mendetail mulai dari yang dasar sampai
cabang-cabangnya. Rinciannya yaitu:
·
Al-Mauquf
Hal ini berkaitan dengan benda yang diwakafkan, meski terlihat simpel
namun ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi. Bahkan tidak boleh
terlewatkan meski hanya satu, perhatikan penjelasan beberapa hal berikut ini:
- Benda tersebut merupakan milik pewakaf secara
sepenuhnya.
- Mengetahui kadar dari benda wakaf baik berupa
emas, tumbuhan, maupun tanah.
- Bisa berpindah kepemilikan dan sah secara
hukum agama atau negara.
- Harus berharga dan bernilai ekonomis.
·
Al-Waqif
Menurut syariat Islam, wakaf sah apabila memenuhi beberapa syarat yang
sudah ditentukan sebelumnya termasuk waqif/ orang yang melaksana kan wakaf.
terdapat beberapa ketentuannya mulai dari sehat, berakar, dewasa, dan tidak
salam keadaan bangkrut.
·
Sighah
Hal ini berkaitan dengan syarat yang berkaitan dengan ucapan, karena sah
atau tidaknya tergantung dari niat serta sighat yang waqif ucapkan. Umumnya
jika di bawah tekanan maka hukumnya bisa saja berbeda. simak penjelasan berikut
ini:
- Ucapan dapat berlangsung sesegera mungkin
agar manfaatnya bisa menerima nikmati tanpa khawatir akan terjadi penangguhan
hak milik.
- Bersifat pasti dan bukan kinayah.
- Tidak mengandung syarat yang bisa
membatalkan.
- Harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekal, karena bisa menjadi tidak sah apabila terdapat batasan waktu tertentu.
·
Al-Mauquf ‘Alaih
Berdasarkan beberapa sumber, ada dua macam pihak yang menerima manfaat
wqaf (nadzir) yaitu tertentu (muray’an) dan umum (ghaira mu’ayyan).
Maksudnya adalah penerima manfaat bisa individu mahupun sekumpulan orang tertentu
saja dan tidak boleh berubah.
Tata Cara Melakukan Wakaf
Ada beberapa cara yang perlu Anda lakukan saat wakaf. Peraturan ini
terdapat dalam undang-undang dan syariah agama Islam. Apabila tidak
melakukannya maka memungkinkan tingkat keabsahannya berkurang. Silahkan simak
penjelasan berikut, yaitu:
·
Pelaksanaan ikrar wakaf oleh wajib kepada Nadzir di hadapan PPAW dengan
membawa sejumlah orang sebagai saksi. Kehadiran mereka berperan penting guna
menghindari terjadi masalah nantinya.
·
Wajib membawa dokumen sah dan asli misalnya sertifikat tanah.
·
PPAIW menyampaikan kepada Kementrian Agama dan BWI (Badan Wakaf
Indonesia) untuk memuat pada register umum wakaf.
·
Pewaaf peroranan ataupun badan hukum menghadap Nadzir di hadapan pejabat
pembuat akta ikrar wakaf PPAIW.
·
Pengucapan ikrar bisa secara lisan dan tulisan serta dalam AIW dan BWI.
Hikmah dari kegiatan wakaf tentu sangat banyak misalnya untuk mempererat
tali persaudaraan antara satu dengan lainnya, mendekatkan diri ke[pada Allah,
belajar ikhlas, dan pahala yang terus mengalir. Selain itu juga menambah
keberkatan dalam hidup, keluarga, serta harta.
Demikian penjelasan mengenai Macam-Macam Wakaf yang bisa Anda jadikan
sebagai referensi nantinya jika ingin melakukan ibadah satu ini. meski terlihat
merugikan namun terdapat banyak hikmah namun tetap harus mengutamakan
keikhlasan.
Sumber:
https://blog.kitabisa.com/pengertian-wakaf-syarat-dan-hukumnya/

Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti
Alamat
  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
  0812 1899 2611
  aksiwakaff@gmail.com