logo

Macam-Macam Wakaf yang Perlu Anda Ketahui

 346
2021-04-05 13:53:42

ilustrasi: Wakaf

Mengerti terkait dengan Macam-Macam Wakaf menjadi hal penting sebagai dasar untuk melakukan ibadah tersebut apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik secara hukum atau syariah. Hal ini berkaitan dengan keabsahannya agar tidak berubah arah haram atau dosa.

Macam-Macam Wakaf

Wakaf sendiri dalam istilah fiqih yaitu berkenaan dengan memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau berbadan khusus. Tujuannya adalah mendekatkan diri dengan Allah SWT sehingga hukum kepemilikannya menjadi tidak ada. berikut pembagiannya:

1.     Wakaf Berdasarkan Waktunya

Waktu wakaf bisa terbagi menjadi dua jenis berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam suatu negara dan syariat. Umumnya pembagiannya berdasarkan penerimanya, untuk itu Anda perlu mengetahui syarat untuk melakukannya. berikut ulasannya:

·         Mu’aqqot

Berdasarkan penjelasan beberapa sumber, muaqqot adalah wakaf dengan jangka waktu tertentu. Hal ini bisa terjadi apabila wakif masih bingung menentukan ahli waris atau kebutuhan di masa mendatang maka harta dapat Anda berikan kepada seseorang dengan jangka waktu tertentu.

·         Muabbad

Hak kepemilikan ini berlaku tanpa batasan waktu untuk kemaslahatan umat. Setelah Anda waaqafkan, maka tidak boleh adanya transaksi jual beli sebab tidak terdapat pemilik arena ketika menyerahkannya lillahita’ala maka sudah menyerahkannya kepada Allah SWT.

2.     Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Penerima wakaf sendiri bisa untuk perorangan, kelompok, maupun instansi tertentu. Hal ini perlu adanya kejelasan sebab mempengaruhi akad nantinya. Sedangkan untuk bentuk hartanya bisa berupa benda bergerak atau tidak misalnya emas dan tanah. Penjelasannya yaitu:

·         Wakaf Khairi

Jenis ini berkaitan dengan kebajikan, artinya adalah ketika Anda mewakafkan sebagian harta bertujuan untuk pembangunan sarana umum seperti panti asuhan atau tempat ibadah, selain itu pemakaman juga termasuk dalam kategori tersebut sebab bisa bermanfaat bagi banyak orang.

·         Wakaf Ahli

Nama lain dari bentuk waqaf in adalah dzurri atau ‘alal aulad adalah bertujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkup keluarga dan kerabat. Bentuknya bisa berupa uang, tanah, atau logam mulia yang hanya bisa dimanfaatkan untuk kebaikan seperti penyediaan tempat tinggal.

3.     Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya

Pembagian wakaf pada bidang penggunaannya terdiri dari dua bentuk yang bisa Anda pilih jika telah memenuhi syarat yang berlaku. Kemudahan dalam berbuat kebaikan bertujuan agar masyarakat muslim bisa melakukannya secara ikhlas tanpa menyiksa.

·         Mubasyir atau Dzati

Benda atau barang dari wakif bentuknya bisa bermanfaat untuk pelayanan masyarakat dan dapat Anda fungsikan secara langsung sebagai contoh adalah mushola, pesantren dan panti asuhan. Setiap  pembangunannya bisa mendapatkan keuntungan dalam jumlah tertentu asalkan memiliki manfaat,

tentuMistismary

Wakaf ini ditujukan untuk menanam modal dalam suatu produksi barang yang boleh menurut syara’ dalam bentuk apapun. Selanjutnya hasilnya Ada wakafkan sesuai keinginan, meskipun terlihat sederhana namun hukum dan tatanannya perlu adanya pendalaman terlebih dahulu.

4.     Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya

Jenis harta yang bisa Anda wakafkan terbilang cukup beragam syarat utamanya adalah bisa dimanfaatkan. Berdasarkan dari pembahasan salah satu website pengelola zakat, menyebutkan bahwa pembagiannya menjadi 3 bagian yang bisa Anda pilih sesuai kemampuan, berikut rinciannya:

·         Benda Tidak Bergerak

Tanah dan bangunan merupakan aset tidak bergerak namun memiliki nilai guna cukup tinggi. Objek wakaf dalam kategori ini jenisnya beragam yang berdasarkan ketentuan syariah atau undang-undang. Sebelum melakukannya ada baiknya mengerti semua aturan dan konsekuensinya.

·         Benda Bergerak Selain Uang

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, wakaf benda bergerak selain uang diperbolehkan sepanjang tidak bertenang dengan hukum. Wujudnya bisa berupa mesin atau alat industri, logam, batu mulia, hak atas kekayaan intelektual, surat berharga, dan hak sewa.

·         Benda Bergerak Berupa Uang

Uang sendiri merupakan alat tukar resmi yang ada di penjuru dunia. Berdasarkan nilai manfaatnya tentu sangat penting, untuk itu bisa Anda jadikan untuk wakaf bahkan berlaku sejak tahun ke-2 hijriah. Pentasarufannya bisa berupa pembangunan sarana dakwah misalnya pesantren.

Syarat Sah Wakaf

Ketika melakukan suatu ibadah, terdapat syarat sah yang berkaitan dengan keabsahan dari kegiatan waqaf. Oleh sebab itu sebelum menjalankannya sebaiknya mengerti perinciannya secara mendetail mulai dari yang dasar sampai cabang-cabangnya. Rinciannya yaitu:

·         Al-Mauquf

Hal ini berkaitan dengan benda yang diwakafkan, meski terlihat simpel namun ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi. Bahkan tidak boleh terlewatkan meski hanya satu, perhatikan penjelasan beberapa hal berikut ini:

-          Benda tersebut merupakan milik pewakaf secara sepenuhnya.

-          Mengetahui kadar dari benda wakaf baik berupa emas, tumbuhan, maupun tanah.

-          Bisa berpindah kepemilikan dan sah secara hukum agama atau negara.

-          Harus berharga dan bernilai ekonomis.

·         Al-Waqif

Menurut syariat Islam, wakaf sah apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan sebelumnya termasuk waqif/ orang yang melaksana kan wakaf. terdapat beberapa ketentuannya mulai dari sehat, berakar, dewasa, dan tidak salam keadaan bangkrut.

·         Sighah

Hal ini berkaitan dengan syarat yang berkaitan dengan ucapan, karena sah atau tidaknya tergantung dari niat serta sighat yang waqif ucapkan. Umumnya jika di bawah tekanan maka hukumnya bisa saja berbeda. simak penjelasan berikut ini:

-          Ucapan dapat berlangsung sesegera mungkin agar manfaatnya bisa menerima nikmati tanpa khawatir akan terjadi penangguhan hak milik.

-          Bersifat pasti dan bukan kinayah.

-          Tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.

-          Harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena bisa menjadi tidak sah apabila terdapat batasan waktu tertentu.

·         Al-Mauquf ‘Alaih

Berdasarkan beberapa sumber, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wqaf (nadzir) yaitu tertentu (muray’an) dan umum (ghaira mu’ayyan). Maksudnya adalah penerima manfaat bisa individu mahupun sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh berubah.

Tata Cara Melakukan Wakaf

Ada beberapa cara yang perlu Anda lakukan saat wakaf. Peraturan ini terdapat dalam undang-undang dan syariah agama Islam. Apabila tidak melakukannya maka memungkinkan tingkat keabsahannya berkurang. Silahkan simak penjelasan berikut, yaitu:

·         Pelaksanaan ikrar wakaf oleh wajib kepada Nadzir di hadapan PPAW dengan membawa sejumlah orang sebagai saksi. Kehadiran mereka berperan penting guna menghindari terjadi masalah nantinya.

·         Wajib membawa dokumen sah dan asli misalnya sertifikat tanah.

·         PPAIW menyampaikan kepada Kementrian Agama dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk memuat pada register umum wakaf.

·         Pewaaf peroranan ataupun badan hukum menghadap Nadzir di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf PPAIW.

·         Pengucapan ikrar bisa secara lisan dan tulisan serta dalam AIW dan BWI.

Hikmah dari kegiatan wakaf tentu sangat banyak misalnya untuk mempererat tali persaudaraan antara satu dengan lainnya, mendekatkan diri ke[pada Allah, belajar ikhlas, dan pahala yang terus mengalir. Selain itu juga menambah keberkatan dalam hidup, keluarga, serta harta.

Demikian penjelasan mengenai Macam-Macam Wakaf yang bisa Anda jadikan sebagai referensi nantinya jika ingin melakukan ibadah satu ini. meski terlihat merugikan namun terdapat banyak hikmah namun tetap harus mengutamakan keikhlasan.

Sumber:

https://www.rumah.com/panduan-properti/tentang-wakaf-hukum-wakaf-jenis-jenis-syarat-dan-aturan-hukum-23414

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58eb00aaae826/benda-benda-yang-dapat-diwakafkan-selain-tanah/

https://blog.kitabisa.com/pengertian-wakaf-syarat-dan-hukumnya/

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5347808/tentang-wakaf-arti-manfaat-dan-macam-macamnya




Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti

Alamat

  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243

  0812 1899 2611

  aksiwakaff@gmail.com