logo

Orang Yang Mewakafkan Harta Disebut?

 659
2021-04-01 09:57:04

Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, bahwa bagi setiap umat muslim yang melakukan wakaf. Maka kehidupannya akan banyak diselimuti rasa bahagia dan untuk dunia akhirat pun dia telah menggenggamnya erat. Ketahui lebih dalam tentang orang yang mewakafkan harta disebut berikut.

Orang Yang Mewakafkan Harta Disebut

Perlu Anda ketahui, bahwa agama Islam telah mengajarkan banyak hal tentang bersedekah kepada sesama umat muslim yang lebih membutuhkan. Tidak hanya dalam bentuk uang saja, akan tetapi mereka bisa menyedekahkan harta benda lainnya kepada masyarakat di sekitarnya.

Salah satunya dengan melakukan wakaf, orang yang memiliki harta atau bahkan rejeki berlebih mereka bisa berwakaf. Orang tersebut itulah yang dinamakan sebagai wakif (orang yang berwakaf). Sebelum melaksanakannya, tentu saja ada syarat dan aturan bagi mereka dan harus dipatuhi.

Seperti seorang wakif harus sudah baligh atau dewasa, berakal sehat, merdeka dan tidak sedang berada di bawah pengampunan. Bila Anda memiliki kriteria tersebut maka boleh melakukan wakaf, baik itu benda bergerak atau benda mati. Selama harta bendanya mempunyai manfaat, maka sah saja.

Tiga Jenis Wakif Yang Harus Anda Ketahui

Di dalam proses wakaf, ada wakif yang merupakan pihak pemberian harta benda / mewakafkan sebagian hartanya untuk masyarakat membutuhkan. Jika wakif tidak memenuhi unsur wakaf, maka proses wakafnya menjadi tidak sah. Oleh karena itu, patuhi dan taati syarat untuk menjadi wakif.

Wakif sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu perseorangan, organisasi dan juga badan hukum. Untuk perseorangan, wakif harus mampu memenuhi persyaratan yang ada seperti berakal sehat dan dewasa. Tidak juga sedang terhalang perbuatan hukum, merupakan pemilih sah atas harta benda.

Untuk wakif organisasi, juga sama saja. Dapat melakukan wakaf bila sudah memenuhi ketentuan oragnisasinya sesuai anggaran dasarnya. Jika wakif badan hukum, juga akan termasuk ke dalam kategori bila sudah memenuhi semua persyaratan yang ada sesuai anggaran badan hukumnya.

Berbagai Macam Benda Wakaf Dalam Ajaran Agama Islam

Benda wakaf merupakan benda bergerak atau bahkan tidak yang mempunyai daya tahan lama. Maksudnya, barang tersebut memiliki arti dan manfaat untuk masyarakat sekitar. Barangnya pun juga harus terbebas dari yang namanya pembebanan, sitaan, sengketa atau bahkan ikatan tertentu.

  1. Benda Wakaf Tidak Bergerak

Sebelum melakukan wakaf, ada baiknya Anda mengetahui beberapa jenis barang / benda wakafnya terlebih dahulu. Salah satunya adalah benda tidak bergerak, harta ini bisa hak atas tanah sesuai dengan syarat dan ketentuan Undang – Undang, bangunan / bagiannya yang sesuai dengan UU.

Tidak hanya itu saja, benda wakaf tidak bergerak lainnya juga bisa berupa tanaman maupun benda lain yang memiliki keterkaitan erat dengan tanah. Lalu hak milik atas satuan rumah susun (sesuai dengan UU), benda tidak bergerak menurut ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

  1. Benda Wakaf Bergerak

Benda bergerak untuk wakaf ini merupakan harta benda yang tidak akan mungkin habis bila masyarakat konsumsi, seperti misalnya saja uang, logam atau bahkan batu mulia, surat berharga seperti contoh hak kepemilikan atas suatu tanah. Bisa juga bangunan sesuai dengan aturan UU.

Kemudian, benda bergerak wakaf lainnya termasuk kendaraan seperti kapal, motor atau bahkan pesawat terbang. Mesin maupun alat industri tidak tertancapkan pada tanah juga termasuk wakaf, hak atas kekayaan intelektual, hak penyewaan dan benda lain sesuai syariah dan aturan Undang – Undang.

Bagaimana Cara Mewakafkan Benda Bergerak Seperti Uang?

Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, bahwa melakukan wakaf itu harus mengikuti aturan tertentu termasuk benda apa saja yang bisa wakif wakafkan. Biasanya sebagian besar umat muslim selalu memberikan uang untuk bisa berwakaf. Namun, tidak sedikit orang mengetahui caranya.

Pihak wakif bisa mewakafkan uangnya melalui lembaga keuangan syariah yang sudah Menteri Agama tunjuk. Wakaf untuk benda bergerak berupa uang ini, Anda laksanakan dengan membuat pernyataan kehendak secara tertulis lalu nanti akan terbit dalam bentuk sertifikat wakaf uang.

Sertifikat tersebut terbit dan akan lembaga keuangan syariah sampaikan kepada pihak wakif dan juga nazhir sebagai salah satu bukti penyerahan harta benda wakafnya. Kemudian, lembaga akan mendaftarkan harta Anda berupa uang kepada Menteri paling lambat selama 7 hari kerja.

Cara dan Prosedur Untuk Mewakafkan Tanah

Namun, bagi Anda yang ingin mewakafkan harta benda selain uang juga bisa. Mungkin seperti tanah, ketahui beberapa cara dan prosedurnya dengan baik. Supaya tidak salah jalan atau bahkan parahnya tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan wakaf. Ikuti beberapa caranya seperti berikut ini :

  • Calon wakif mendatangi KUA terdekat
  • Membawa kelengkapan identitas diri serta dokumen sah atas tanah
  • Wakif melakukan ucapan ikrar wakaf kepada pihak nazhir
  • Saksinya adalah kepala KUA dan juga para penerima manfaat
  • Pihak kepala KUA akan membuatkan akta ikrar wakaf serta surat pengesahannya
  • Salinan akta ikrarnya bisa langsung pihak wakif dan juga nazhir terima
  • Pihak nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke BPN
  • Proses mewakafkan tanah pun selesai

Manfaat Bagi Orang Yang Mewakafkan Hartanya

Agama Islam begitu banyak mengajarkan berbagai macam ilmu dan perbuatan mulia, seperti salah satunya dengan melakukan sedekah wakaf. Biasanya setiap umat muslim akan melaksanakannya dalam bentuk yang berbeda – beda. Dalam artian tidak selalu uang, namun bisa juga bangunan.

Dari beberapa bentuk harta benda yang akan wakif wakafkan tersebut, caranya tentu saja berbeda. Namun, apapun hartanya mereka akan mendapatkan manfaat dan pahala serupa. Bagi orang yang mewakafkan harta maka kehidupan di akhirat atau bahkan di dunia ini akan menjadi lebih bahagia.

Wakif akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar dari Allah SWT. Manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika melakukan wakaf, menghentikan kesenjangan sosial, dapat menjalin hubungan baik dengan warga sekitar, rejeki akan terus mengalir (tidak akan miskin), memberikan bantuan kepada orang lebih membutuhkan.

Hukum Bagi Orang Yang Mewakafkan Hartanya

Hukum bagi orang yang bersedia mewakafkan sebagian hartanya untuk orang yang lebih membutuhkan, sebenarnya tidak wajib melainkan sunnah. Dengan hukum inilah yang justru membuat umat muslim berlomba – lomba ingin memberikan harta bendanya untuk mereka wakafkan.

Itu karena sesuai dengan janji Allah SWT kepada umatnya, bagi siapa pun yang melakukan wakaf di jalan Allah SWT dan ikhlas melaksanakannya. Maka pahalanya akan terus menerus mengalir, walaupun pihak wakif sudah tiada. Selama harta bendanya memberikan manfaat, pahalanya tidak putus.

Meskipun sunnah, umat muslim seakan tahu seberapa besarnya pahala bagi orang – orang yang mewakafkan sebagian hartanya untuk masyarakat sekitar. Wakaf pun tidak hanya dalam bentuk uang, bangunan pun juga bisa Anda lakukan. Selama memenuhi syarat dan ketentuan UU.

Dari penjelasan tentang orang yang mewakafkan harta disebut di atas, kini Anda sudah mengetahui betapa penting dan bermanfaatnya orang yang rela mewakafkan sebagian harta bendanya untuk masyarakat sekitar. Mari lakukan perbuatan baik agar mendapat pahala dari Allah SWT.



Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti

Alamat

  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243

  0812 1899 2611

  aksiwakaff@gmail.com