Orang Yang Mewakafkan Harta Disebut?
Seperti yang sudah
Anda ketahui sebelumnya, bahwa bagi setiap umat muslim yang melakukan wakaf.
Maka kehidupannya akan banyak diselimuti rasa bahagia dan untuk dunia akhirat
pun dia telah menggenggamnya erat. Ketahui lebih dalam tentang orang yang
mewakafkan harta disebut berikut.
Orang Yang Mewakafkan Harta Disebut
Perlu Anda ketahui,
bahwa agama Islam telah mengajarkan banyak hal tentang bersedekah kepada sesama
umat muslim yang lebih membutuhkan. Tidak hanya dalam bentuk uang saja, akan
tetapi mereka bisa menyedekahkan harta benda lainnya kepada masyarakat di
sekitarnya.
Salah satunya dengan
melakukan wakaf, orang yang memiliki harta atau bahkan rejeki berlebih mereka
bisa berwakaf. Orang tersebut itulah yang dinamakan sebagai wakif (orang yang
berwakaf). Sebelum melaksanakannya, tentu saja ada syarat dan aturan bagi
mereka dan harus dipatuhi.
Seperti seorang wakif
harus sudah baligh atau dewasa, berakal sehat, merdeka dan tidak sedang berada
di bawah pengampunan. Bila Anda memiliki kriteria tersebut maka boleh melakukan
wakaf, baik itu benda bergerak atau benda mati. Selama harta bendanya mempunyai
manfaat, maka sah saja.
Tiga Jenis Wakif Yang Harus Anda Ketahui
Di dalam proses
wakaf, ada wakif yang merupakan pihak pemberian harta benda / mewakafkan sebagian
hartanya untuk masyarakat membutuhkan. Jika wakif tidak memenuhi unsur wakaf,
maka proses wakafnya menjadi tidak sah. Oleh karena itu, patuhi dan taati
syarat untuk menjadi wakif.
Wakif sendiri terdiri
dari tiga jenis, yaitu perseorangan, organisasi dan juga badan hukum. Untuk
perseorangan, wakif harus mampu memenuhi persyaratan yang ada seperti berakal
sehat dan dewasa. Tidak juga sedang terhalang perbuatan hukum, merupakan
pemilih sah atas harta benda.
Untuk wakif
organisasi, juga sama saja. Dapat melakukan wakaf bila sudah memenuhi ketentuan
oragnisasinya sesuai anggaran dasarnya. Jika wakif badan hukum, juga akan
termasuk ke dalam kategori bila sudah memenuhi semua persyaratan yang ada
sesuai anggaran badan hukumnya.
Berbagai Macam Benda Wakaf Dalam Ajaran Agama Islam
Benda wakaf merupakan
benda bergerak atau bahkan tidak yang mempunyai daya tahan lama. Maksudnya,
barang tersebut memiliki arti dan manfaat untuk masyarakat sekitar. Barangnya
pun juga harus terbebas dari yang namanya pembebanan, sitaan, sengketa atau
bahkan ikatan tertentu.
- Benda
Wakaf Tidak Bergerak
Sebelum melakukan
wakaf, ada baiknya Anda mengetahui beberapa jenis barang / benda wakafnya
terlebih dahulu. Salah satunya adalah benda tidak bergerak, harta ini bisa hak
atas tanah sesuai dengan syarat dan ketentuan Undang – Undang, bangunan /
bagiannya yang sesuai dengan UU.
Tidak hanya itu saja,
benda wakaf tidak bergerak lainnya juga bisa berupa tanaman maupun benda lain
yang memiliki keterkaitan erat dengan tanah. Lalu hak milik atas satuan rumah
susun (sesuai dengan UU), benda tidak bergerak menurut ketentuan syariah dan
peraturan perundang-undangan.
- Benda
Wakaf Bergerak
Benda bergerak untuk
wakaf ini merupakan harta benda yang tidak akan mungkin habis bila masyarakat konsumsi,
seperti misalnya saja uang, logam atau bahkan batu mulia, surat berharga
seperti contoh hak kepemilikan atas suatu tanah. Bisa juga bangunan sesuai
dengan aturan UU.
Kemudian, benda
bergerak wakaf lainnya termasuk kendaraan seperti kapal, motor atau bahkan
pesawat terbang. Mesin maupun alat industri tidak tertancapkan pada tanah juga
termasuk wakaf, hak atas kekayaan intelektual, hak penyewaan dan benda lain
sesuai syariah dan aturan Undang – Undang.
Bagaimana Cara Mewakafkan Benda Bergerak Seperti Uang?
Seperti yang sudah
Anda ketahui sebelumnya, bahwa melakukan wakaf itu harus mengikuti aturan
tertentu termasuk benda apa saja yang bisa wakif wakafkan. Biasanya sebagian
besar umat muslim selalu memberikan uang untuk bisa berwakaf. Namun, tidak
sedikit orang mengetahui caranya.
Pihak wakif bisa
mewakafkan uangnya melalui lembaga keuangan syariah yang sudah Menteri Agama
tunjuk. Wakaf untuk benda bergerak berupa uang ini, Anda laksanakan dengan
membuat pernyataan kehendak secara tertulis lalu nanti akan terbit dalam bentuk
sertifikat wakaf uang.
Sertifikat tersebut
terbit dan akan lembaga keuangan syariah sampaikan kepada pihak wakif dan juga
nazhir sebagai salah satu bukti penyerahan harta benda wakafnya. Kemudian,
lembaga akan mendaftarkan harta Anda berupa uang kepada Menteri paling lambat
selama 7 hari kerja.
Cara dan Prosedur Untuk Mewakafkan Tanah
Namun, bagi Anda yang
ingin mewakafkan harta benda selain uang juga bisa. Mungkin seperti tanah,
ketahui beberapa cara dan prosedurnya dengan baik. Supaya tidak salah jalan
atau bahkan parahnya tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan wakaf. Ikuti
beberapa caranya seperti berikut ini :
- Calon
wakif mendatangi KUA terdekat
- Membawa
kelengkapan identitas diri serta dokumen sah atas tanah
- Wakif
melakukan ucapan ikrar wakaf kepada pihak nazhir
- Saksinya
adalah kepala KUA dan juga para penerima manfaat
- Pihak
kepala KUA akan membuatkan akta ikrar wakaf serta surat pengesahannya
- Salinan
akta ikrarnya bisa langsung pihak wakif dan juga nazhir terima
- Pihak
nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke BPN
- Proses
mewakafkan tanah pun selesai
Manfaat Bagi Orang Yang Mewakafkan Hartanya
Agama Islam begitu
banyak mengajarkan berbagai macam ilmu dan perbuatan mulia, seperti salah
satunya dengan melakukan sedekah wakaf. Biasanya setiap umat muslim akan
melaksanakannya dalam bentuk yang berbeda – beda. Dalam artian tidak selalu
uang, namun bisa juga bangunan.
Dari beberapa bentuk
harta benda yang akan wakif wakafkan tersebut, caranya tentu saja berbeda.
Namun, apapun hartanya mereka akan mendapatkan manfaat dan pahala serupa. Bagi
orang yang mewakafkan harta maka kehidupan di akhirat atau bahkan di dunia ini
akan menjadi lebih bahagia.
Wakif akan
mendapatkan ganjaran pahala yang besar dari Allah SWT. Manfaat yang bisa Anda
dapatkan ketika melakukan wakaf, menghentikan kesenjangan sosial, dapat
menjalin hubungan baik dengan warga sekitar, rejeki akan terus mengalir (tidak
akan miskin), memberikan bantuan kepada orang lebih membutuhkan.
Hukum Bagi Orang Yang Mewakafkan Hartanya
Hukum bagi orang yang
bersedia mewakafkan sebagian hartanya untuk orang yang lebih membutuhkan,
sebenarnya tidak wajib melainkan sunnah. Dengan hukum inilah yang justru
membuat umat muslim berlomba – lomba ingin memberikan harta bendanya untuk mereka
wakafkan.
Itu karena sesuai
dengan janji Allah SWT kepada umatnya, bagi siapa pun yang melakukan wakaf di
jalan Allah SWT dan ikhlas melaksanakannya. Maka pahalanya akan terus menerus
mengalir, walaupun pihak wakif sudah tiada. Selama harta bendanya memberikan
manfaat, pahalanya tidak putus.
Meskipun sunnah, umat
muslim seakan tahu seberapa besarnya pahala bagi orang – orang yang mewakafkan
sebagian hartanya untuk masyarakat sekitar. Wakaf pun tidak hanya dalam bentuk
uang, bangunan pun juga bisa Anda lakukan. Selama memenuhi syarat dan ketentuan
UU.
Dari penjelasan
tentang orang yang mewakafkan harta disebut di atas, kini Anda sudah mengetahui
betapa penting dan bermanfaatnya orang yang rela mewakafkan sebagian harta
bendanya untuk masyarakat sekitar. Mari lakukan perbuatan baik agar mendapat
pahala dari Allah SWT.
Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti
Alamat
  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
  0812 1899 2611
  aksiwakaff@gmail.com