Pembahasan Mengenai Hukum Wakaf
Hukum Wakaf dibagi menjadi beberapa bagian tergantung dari penyebab
serta niat dari pemilik. Meski terlihat sederhana namun hal ini perlu Anda
ketahui secara lebih mendetail, karena berkaitan dengan keabsahannya serta
bagaimana jika nantinya terjadi perdebatan oleh ahli waris lainnya.
Apa itu Wakaf?
Menurut bahasa wakaf berasal dari kata waqf yang artinya berhenti,
sedangkan dalam istilah fiqih yaitu berkenaan dengan memindahkan hak pribadi
menjadi milik umum atau berbadan khusus. Tujuannya adalah mendekatkan diri
dengan Allah SWT dengan syarat dan ketentuan tersendiri.
Pada dasarnya pembagian waqaf menjadi dua yaitu ubaysir yang
berarti pharta benda dngan sistem penggunaan secara langsung, sedangkan mistitsmary
adalah adalah pemberian yang berfungsi untuk penanaman modal produksi. Bisa
berupa barang atau pelayanan khusus berhukum boleh.
Sebenarnya jenis dari wakaf terbagi menjadi beberapa bidang menyesuaikan
dengan asalnya. Seperti hanya sedekah jariah, maksud dari pemberi adalah untuk
memudahkan banyak pihak dengan harapan mendapatkan ridho Allah SWT dan pahala
yang terus mengalir meski sudah wafat.
Beberapa Pembahasan Mengenai Hukum Wakaf
Pada dasarnya setiap ibadah dilakukan berdasarkan hukum tertentu yang
sudah ada dan pengajarannya secara turun temurun meskipun terjadi beberapa
pengembangan. Dalam memahami hal ini sebaiknya tanyakan kepada ahlinya atau
lembaga yang menanganinya. Berikut ulasannya:
Menurut Al-Quran
Meskipun tidak ada ayat ALQuran yang menerangkan dengan jelas mengenai
hukum wakf, namun secara umum para ulama berpendapat pembahasan ini bisa
didasarkan pada ayat tentang infaq fi sabilillah. Ada beberapa surah yang
membuatnya seperti al-Baqarah dan Ali Imran.
Secara garis besar ayat-ayat al-Quran tersebut menyebutkan mengenai
anjuran untuk menginfakkan sebagian harta yang Anda miliki di jalan Allah SWT.
Hal ini karena dalam setiap rezeki terdapat hak orang lain sehingga ada
keharusan mentasarufkannya untuk kepentingan umum.
Hikmah dari kegiatan wakaf tentu sangat banyak misalnya untuk mempererat
tali persaudaraan antara satu dengan lainnya, mendekatkan diri ke[pada Allah,
belajar ikhlas, dan pahala yang terus mengalir. Selain itu juga menambah
keberkatan dalam hidup, keluarga, serta harta.
Hukum Wakaf Berdasarkan Hadits
Hadits merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, pembahasan di dalamnya
mencakup berbagai bidang termasuk waqaf. Dasar yang ada sebenarnya berpatokan
pada keadaan di masyarakat yang cenderung berkembang sebab masuknya poin-poin
baru.
Secara umum barang yang Anda berikan kepada umat adalah cara menyerahkan
kepemilikannya kepada Allah SWT. Oleh sebab itu hukum dasar dari wakaf adalah
sunnah. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang termuat dalam sebuah
hadits, yang menyebutkan:
Bahwa anak adam yang meninggal akan terputus semua amalannya kecuali
tiga perkara salah satunya adalah sedekah jariah dengan beberapa tindakan.
Sebagai contoh yaitu wakaf untuk memenuhi kebutuhan umat dalam hal kebaikan.
Secara lebih rincinya simak ulasan berikut:
1. Pendapat Sebagian Ulama
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum dari wakaf sendiri adalah
sunnah berdasarkan hadits yang mencakup segala shodaqoh yang bermanfaat. Namun
harus beriringan dengan niat tulus dari bahwa semua perbuatannya ikhlas hanya
untuk mengharap ridha Allah SWT.
Sebagai seorang muslim sudah sepantasnya menyadari bahwa dalam setiap
harta yang mereka miliki ada hak orang lain, cara mentasarufkannya bisa dengan
beberapa bentuk ibadah termasuk mewaqafkan. Kegiatan ini terbilang masih jarang
dilakukan dari pada jenis shadaqah lainnya.
2. Hukum Wakaf Haram
Meski hukum awalnya adalah sunnah bisa berbeda jika terdapat kondisi
lainnya. Hal ini berkaitan dengan niat, jika Anda berfokus pada pujian khalayak
misalnya untuk membanggakan diri atau ingin pujian orang lain maka bisa
berbalik arah menjadi haram dan sebaiknya menghindarinya.
Alasan utamanya adalah ketika terdapat niatan buruk maka ditakutkan
berakibat fatal nantinya. Sebagai contoh berkaitan dengan ahli waris yang tidak
terima, sebab semua harta benda jika sudah pemilik waqafkan maka berarti sudah
melimpahkan tanggung jawabnya kepada pihak berkait.
3. Hukum Wakaf Wajib
Pada beberapa kondisi, hukum wakaf bisa berubah menjadi wajib apabila
pemilik bernadzar, seperti perkataan yang menyebutkan bahwa jika anak saya
lolos SNMPTN maka sepertiga tanah perkebunan akan diwakafkan untuk keperluan
umat kepada panti asuhan setempat.
Jika sampai nantinya hal tersebut terjadi maka melaksanakannya adalah
sebuah keharusan dan haram hukumnya Anda tinggalkan atau bisa saja menebusnya
dengan sanksi berat. Sederhananya hampir seperti sistem kerja ibadah wajib
misalnya sholat 5 waktu dan puasa.
Bagaimana Apabila Tanah yang Pemilik Wakafkan Ingin Mereka Ambil
Kembali?
Salah satu harta benda yang bisa Anda wafkan adalah tanah. Ketika sudah
menjadi hak untuk kepentingan perorangan, organisasi atau umum maka pihak
tersebut dapat menggunakannya seperti miliknya. Lantas bagaimana jika ingin
mengambilnya kembali? Berikut ulasannya:
4. Tidak Bisa Mengambil Kembali Harta yang Sudah
Pemilik Wakafkan
Dalam mausu'ah fiqh islami yang menyebutkan bahwa wakaf merupakan harta
yang dikeluarkan oleh pemiliknya karena Allah SWT. Oleh sebab itu tidak boleh
terjadi transaksi apapun semisal hadiah, hibah, jual beli, maupun sedekah sebab
bentuk harta ini tidak ada kepemilikan.
Secara garis besar, seorang waqif tidak boleh mengambilnya kembali
karena sudah Anda berikan atas nama Allah SWT. Dalam menghukum kegiatan ibadah
memang tidak boleh sembarangan sebab beresiko membuatnya rumit atau malah
mengakibatkan dosa jariah.
5. Hukum Waqif yang Ingin Menjual Harta Wakaf
Penetapan hukum ini berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004, menjelaskan
bahwa tanah yang sudah Anda waqaafkan maa tidak bisa menjadikannya jaminan atau
mengadakan transaksi jual beli. Peralihan status dari primer ke umum
menjadikannya tidak bernilai ekonomis lagi.
Namun berbeda jika penggunaan harta ini nantinya untuk kepentingan umum
sesuai dengan tata ruang yang termuat dalam Undang Undang Dasar. Berbeda jika
mendapatkan izn tertulis dari Badan Wakaf Indonesia secara resmi dan bukan
hanya tiruan atau terjadi sebab paksaan.
Aturan Waqaf Banguanna dan Tanah
Tanah dan bangunan merupakan aset tidak bergerak namun memiliki nilai
guna cukup tinggi. Objek wakaf termasuk banyak macamnya asalkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Sebelum melakukannya ada baiknya mengerti semua aturan
dan konsekuensinya.
Perlu ketahui bahwa harta atau benda yang sudah Anda diwaqafkan sama
artinya mengembalikannya kepada Allah SWT melalui perantara lembaga atau
individu. Namun kepemilikannya bukan atas nama penerima. Secara lengkap,
berikut benda tidak bergerak lainnya:
·
Hak milik atas satuan rumah susun atau kos sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
·
Bangunan atau bagian dari banguna yang berdiri di atas tanah.
·
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
·
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
·
Benda tidak bergerak lainnya yang sesuai syariat dan undang-undang,.
Demikian penjelasan mengenai Hukum Wakaf yang perlu Anda ketahui
untuk menunjang kegiatan ibadah agar mendapatkan hasil terbaik. memiliki harta
melimpah sudah seharusnya membagikannya kepada orang lain baik individu maupun
melalui lembaga khusus.
Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti
Alamat
  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
  0812 1899 2611
  aksiwakaff@gmail.com