logo

Pembahasan Mengenai Hukum Wakaf

 303
2021-04-05 13:58:59

Hukum Wakaf dibagi menjadi beberapa bagian tergantung dari penyebab serta niat dari pemilik. Meski terlihat sederhana namun hal ini perlu Anda ketahui secara lebih mendetail, karena berkaitan dengan keabsahannya serta bagaimana jika nantinya terjadi perdebatan oleh ahli waris lainnya.

Apa itu Wakaf?

Menurut bahasa wakaf berasal dari kata waqf yang artinya berhenti, sedangkan dalam istilah fiqih yaitu berkenaan dengan memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau berbadan khusus. Tujuannya adalah mendekatkan diri dengan Allah SWT dengan syarat dan ketentuan tersendiri.

Pada dasarnya pembagian waqaf menjadi dua yaitu ubaysir yang berarti pharta benda dngan sistem penggunaan secara langsung, sedangkan mistitsmary adalah adalah pemberian yang berfungsi untuk penanaman modal produksi. Bisa berupa barang atau pelayanan khusus berhukum boleh.

Sebenarnya jenis dari wakaf terbagi menjadi beberapa bidang menyesuaikan dengan asalnya. Seperti hanya sedekah jariah, maksud dari pemberi adalah untuk memudahkan banyak pihak dengan harapan mendapatkan ridho Allah SWT dan pahala yang terus mengalir meski sudah wafat.

Beberapa Pembahasan Mengenai Hukum Wakaf

Pada dasarnya setiap ibadah dilakukan berdasarkan hukum tertentu yang sudah ada dan pengajarannya secara turun temurun meskipun terjadi beberapa pengembangan. Dalam memahami hal ini sebaiknya tanyakan kepada ahlinya atau lembaga yang menanganinya. Berikut ulasannya:

Menurut Al-Quran

Meskipun tidak ada ayat ALQuran yang menerangkan dengan jelas mengenai hukum wakf, namun secara umum para ulama berpendapat pembahasan ini bisa didasarkan pada ayat tentang infaq fi sabilillah. Ada beberapa surah yang membuatnya seperti al-Baqarah dan Ali Imran.

Secara garis besar ayat-ayat al-Quran tersebut menyebutkan mengenai anjuran untuk menginfakkan sebagian harta yang Anda miliki di jalan Allah SWT. Hal ini karena dalam setiap rezeki terdapat hak orang lain sehingga ada keharusan mentasarufkannya untuk kepentingan umum.

Hikmah dari kegiatan wakaf tentu sangat banyak misalnya untuk mempererat tali persaudaraan antara satu dengan lainnya, mendekatkan diri ke[pada Allah, belajar ikhlas, dan pahala yang terus mengalir. Selain itu juga menambah keberkatan dalam hidup, keluarga, serta harta.

Hukum Wakaf Berdasarkan Hadits

Hadits merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, pembahasan di dalamnya mencakup berbagai bidang termasuk waqaf. Dasar yang ada sebenarnya berpatokan pada keadaan di masyarakat yang cenderung berkembang sebab masuknya poin-poin baru.

Secara umum barang yang Anda berikan kepada umat adalah cara menyerahkan kepemilikannya kepada Allah SWT. Oleh sebab itu hukum dasar dari wakaf adalah sunnah. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang termuat dalam sebuah hadits, yang menyebutkan:

Bahwa anak adam yang meninggal akan terputus semua amalannya kecuali tiga perkara salah satunya adalah sedekah jariah dengan beberapa tindakan. Sebagai contoh yaitu wakaf untuk memenuhi kebutuhan umat dalam hal kebaikan. Secara lebih rincinya simak ulasan berikut:

1.     Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum dari wakaf sendiri adalah sunnah berdasarkan hadits yang mencakup segala shodaqoh yang bermanfaat. Namun harus beriringan dengan niat tulus dari bahwa semua perbuatannya ikhlas hanya untuk mengharap ridha Allah SWT.

Sebagai seorang muslim sudah sepantasnya menyadari bahwa dalam setiap harta yang mereka miliki ada hak orang lain, cara mentasarufkannya bisa dengan beberapa bentuk ibadah termasuk mewaqafkan. Kegiatan ini terbilang masih jarang dilakukan dari pada jenis shadaqah lainnya.

2.     Hukum Wakaf Haram

Meski hukum awalnya adalah sunnah bisa berbeda jika terdapat kondisi lainnya. Hal ini berkaitan dengan niat, jika Anda berfokus pada pujian khalayak misalnya untuk membanggakan diri atau ingin pujian orang lain maka bisa berbalik arah menjadi haram dan sebaiknya menghindarinya.

Alasan utamanya adalah ketika terdapat niatan buruk maka ditakutkan berakibat fatal nantinya. Sebagai contoh berkaitan dengan ahli waris yang tidak terima, sebab semua harta benda jika sudah pemilik waqafkan maka berarti sudah melimpahkan tanggung jawabnya kepada pihak berkait.

3.     Hukum Wakaf Wajib

Pada beberapa kondisi, hukum wakaf bisa berubah menjadi wajib apabila pemilik bernadzar, seperti perkataan yang menyebutkan bahwa jika anak saya lolos SNMPTN maka sepertiga tanah perkebunan akan diwakafkan untuk keperluan umat kepada panti asuhan setempat.

Jika sampai nantinya hal tersebut terjadi maka melaksanakannya adalah sebuah keharusan dan haram hukumnya Anda tinggalkan atau bisa saja menebusnya dengan sanksi berat. Sederhananya hampir seperti sistem kerja ibadah wajib misalnya sholat 5 waktu dan puasa.

Bagaimana Apabila Tanah yang Pemilik Wakafkan Ingin Mereka Ambil Kembali?

Salah satu harta benda yang bisa Anda wafkan adalah tanah. Ketika sudah menjadi hak untuk kepentingan perorangan, organisasi atau umum maka pihak tersebut dapat menggunakannya seperti miliknya. Lantas bagaimana jika ingin mengambilnya kembali? Berikut ulasannya:

4.     Tidak Bisa Mengambil Kembali Harta yang Sudah Pemilik Wakafkan

Dalam mausu'ah fiqh islami yang menyebutkan bahwa wakaf merupakan harta yang dikeluarkan oleh pemiliknya karena Allah SWT. Oleh sebab itu tidak boleh terjadi transaksi apapun semisal hadiah, hibah, jual beli, maupun sedekah sebab bentuk harta ini tidak ada kepemilikan.

Secara garis besar, seorang waqif tidak boleh mengambilnya kembali karena sudah Anda berikan atas nama Allah SWT. Dalam menghukum kegiatan ibadah memang tidak boleh sembarangan sebab beresiko membuatnya rumit atau malah mengakibatkan dosa jariah.

5.     Hukum Waqif yang Ingin Menjual Harta Wakaf

Penetapan hukum ini berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004, menjelaskan bahwa tanah yang sudah Anda waqaafkan maa tidak bisa menjadikannya jaminan atau mengadakan transaksi jual beli. Peralihan status dari primer ke umum menjadikannya tidak bernilai ekonomis lagi.

Namun berbeda jika penggunaan harta ini nantinya untuk kepentingan umum sesuai dengan tata ruang yang termuat dalam Undang Undang Dasar. Berbeda jika mendapatkan izn tertulis dari Badan Wakaf Indonesia secara resmi dan bukan hanya tiruan atau terjadi sebab paksaan.

Aturan Waqaf Banguanna dan Tanah

Tanah dan bangunan merupakan aset tidak bergerak namun memiliki nilai guna cukup tinggi. Objek wakaf termasuk banyak macamnya asalkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebelum melakukannya ada baiknya mengerti semua aturan dan konsekuensinya.

Perlu ketahui bahwa harta atau benda yang sudah Anda diwaqafkan sama artinya mengembalikannya kepada Allah SWT melalui perantara lembaga atau individu. Namun kepemilikannya bukan atas nama penerima. Secara lengkap, berikut benda tidak bergerak lainnya:

·         Hak milik atas satuan rumah susun atau kos sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

·         Bangunan atau bagian dari banguna yang berdiri di atas tanah.

·         Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

·         Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

·         Benda tidak bergerak lainnya yang sesuai syariat dan undang-undang,.

Demikian penjelasan mengenai Hukum Wakaf yang  perlu Anda ketahui untuk menunjang kegiatan ibadah agar mendapatkan hasil terbaik. memiliki harta melimpah sudah seharusnya membagikannya kepada orang lain baik individu maupun melalui lembaga khusus.



Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti

Alamat

  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243

  0812 1899 2611

  aksiwakaff@gmail.com