Pengertian Wakaf dan Hikmah Melaksanakannya
Sebagai salah satu
umat muslim, pasti Anda tidak asing lagi dengan yang namanya wakaf bukan? Biasanya
istilah tersebut berkaitan erat dengan kegiatan sedekah dari satu orang ke orang lainnya. Untuk informasi selanjutnya,
ketahuilah pengertian wakaf beserta dengan hikmahnya berikut ini.
Pengertian Wakaf Lengkap
Seperti yang mungkin
sudah Anda ketahui sebelumnya, wakaf ini memiliki keterkaitan erat dengan suatu
kegiatan sumbangan sedekah dari satu orang ke orang lainnya. Namun, sebenarnya wakaf mempunyai pengertian
yang lebih luas dari itu. Tentu saja berbeda dari yang namanya infak.
- Pengertian
Wakaf dan Hukumnya
Kata wakaf sendiri
berasa dari bahasa Arab yang diambil
dari kata “waqf” artinya menahan,
diam dan juga berhenti. Maksudnya adalah menahan agar tidak memperjualbelikan,
memberikan hadiah maupun mewariskan harta.
Sedangkan menurut syar’i, wakaf bermakna penahanan harta
kepada orang lain dan menyerahkannya untuk bisa diambil manfaatnya.
Sedangkan untuk hukum
dari waqaf sendiri termasuk sunnah yang berarti
boleh untuk Anda lakukan dan bila tidak juga tidak mendapatkan dosa. Hal tersebut
sudah ada di dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat ke 77 dan juga Ali Imran ayat
ke 92. Selain itu, juga terdapat dalam PP No. 42.
- Perbedaan
Wakaf, Zakat dan Infak
Agama Islam
mengajarkan bahwa sebagai umat muslim harus saling tolong menolong / memberi,
karena di sebagian rezeki ada
hak milik orang lain yang lebih membutuhkan. Inilah maksud
dari wakaf, zakat dan juga infak. Namun, masing-masing memiliki arti berbeda meskipun intinya memberi
sedekah.
Pada dasarnya, wakaf,
zakat dan juga infak itu mempunyai konsep yang sama yaitu dengan mengeluarkan
harta guna dan memberikannya kepada
orang yang membutuhkan. Namun, perbedaannya zakat itu wajib Anda lakukan, infak
adalah sedekah (tidak wajib), sementara wakaf memiliki hukum
sunnah.
- Apa Itu
Wakaf Tanah?
Pasti Anda pernah
melihat mengenai wakaf tanah bukan? Untuk amal jariyah satu ini, harta yang orang
berikan sangat memberi manfaat yang berarti. Itu karena tanah bisa untuk membangun tempat
ibadah, area pemakaman atau bahkan sekolah dan lembaga pendidikan agama. Nilai gunanya tidak termakan
oleh waktu.
Bahkan bisa berguna
secara terus menerus karena memang akan ada banyak orang yang nantinya
menggunakan tempat tersebut untuk menjalani kegiatan sesuai dengan fungsi
tempatnya. Tanah wakaf ini merupakan tanah hak milik yang telah diwakafkan, suatu perbuatan hukum begitu
mulia.
Berbagai Macam Jenis Wakaf
Seperti yang sudah
Anda ketahui pada pembahasan sebelumnya, bahwa tanah wakaf itu tidak termakan
oleh waktu. Jadi, kegunannya akan banyak orang gunakan secara terus menerus.
Orang yang mewakafkan pun akan mendapatkan pahalanya juga, walaupun mereka
sudah tiada.
- Pengertian
Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Wakaf sendiri
memiliki dua jenis, salah satunya adalah wakaf ahli atau yang sering banyak orang kenal sebagai dzurri / ‘alal
aulad. Tujuannya, tidak lain untuk kepentingan serta jaminan sosial di dalam
lingkungan, baik keluarga maupun kerabat.
Contoh, harta yang Anda berikan ke keluarga demi kebaikan.
Sedangkan jenis wakaf
berdasarkan peruntukan berikutnya adalah, wakaf khairi atau kebajikan. Wakaf
ini bertujuan untuk kepentingan agama atau bahkan masyarakat. Misalnya saja,
tanah yang Anda sumbangkan agar bisa membangun bangunan kesehatan secara gratis
atau bisa pemakaman.
- Pengertian
Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Kemudian, wakaf juga
terbagi menjadi 3 kelompok berdasarkan jenis hartanya. Pertama, benda yang
tidak bergerak / benda biasa. Misalnya saja bangunan. Kedua,
ada benda bergerak yang selain uang. Bisa jadi alat perlengkapan usaha yang
biasanya selalu orang gunakan hampir setiap harinya.
Lalu yang ketiga atau
terakhir, benda bergerak berupa uang. Wakaf uang ini merupakan istilah yang
belum terkenal di zaman Rasulullah karena baru ada di abad kedua hijriyah. Imam
Az-Zuhri sendiri, seorang ulama mengemukakan bahwa menganjurkan umat muslim
dinar dan dirham untuk membangun sarana dakwah.
- Pengertian
Wakaf Berdasarkan Waktu
Wakaf juga terbagi
menjadi dua kelompok berdasarkan waktunya. Pertama, Muabbad merupakan wakaf
untuk selamanya. Seperti hak kepemilikan harta sepenuhnya akan Anda berikan
demi kebaikan setiap umat tanpa adanya batas waktu tertentu. Kemudian, yang
kedua ada Mu’aqqot.
Mu’aqqot merupakan wakaf
yang Anda berikan hanya dalam jangka waktu tertentu saja. Bila wakif masih akan
mempertimbangkan hak ahli warisnya / kebutuhan masa depan. Jadi, hartanya akan
mereka berikan dengan hak guna dalam jangka waktu tertentu. Selama itu, harta
harus mereka manfaatkan agar mendapat nilai tambah.
- Pengertian
Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objek
Berdasarkan
penggunaan objeknya, wakaf ini terbagi menjadi dua kelompok juga. Pertama,
Ubasyir atau biasanya terkenal dengan istilah Dzati. Merupakan objek wakaf yang
sangat bermanfaat untuk pelayanan masyarakat. Dapat juga Anda gunakan secara
langsung, misalnya madrasah, pondok.
Kemudian, ada
Mistitsmary merupakan objek wakaf yang tertuju guna menanamkan modal dalam
bentuk produksi barang atau bahkan pelayanan yang diperbolehkan syara’ entah
itu dalam bentuk apapun. Sedangkan hasilnya nanti akan Anda wakafkan sesuai
dengan keinginan.
Syarat Sah Dari Wakaf
Menurut agama Islam,
wakaf sendiri akan sah saja jika pihak wakif bisa memenuhi dua persyaratan
tertentu. Pertama, perbuatan atau bahkan tindakannya menunjukkan bahwa dia
adalah wakaf. Kedua, mempunyai / mengungkapkan niatnya untuk mewakafkan baik
secara lisan maupun tulisan.
- Al-Waqif
dan Al-Mauquf
Salah satu syarat
yang harus Anda perhatikan dan ketahui sebagai wakif, yatu AL-Waqif. Artinya
pihak pewakaf haruslah cakap dalam bertindak menggunakan hartanya. Maksudnya
adalah mereka harus memiliki tindakan sudah dewasa, merdeka, berakal sehat,
serta tidak berada dalam keadaan bangkrut.
Sedangkan untuk
Al-Mauquf sendiri, ada beberapa syarat agar wakaf menjadi sah. Antaranya benda
terkait harus berharga / bernilai, milih pewakaf sepenuhnya, harus mengetahui
kadarnya, harta atau bahkan benda tidak bisa orang pindahkan kepemilikannya.
- Al-Mauquf
‘Alaih dan Sighah
Berdasarkan
informasi, Al-Mauquf ini memiliki 2 macam pihak penerima manfaat dari wakaf.
Antara lain mu’ayyan atau pihak tertentu (penerimanya adalah seorang /
sekumpulan orang tidak boleh berubah) dan juga ghaira mu’ayyan tidak tertentu
(fakir miskin atau bahkan tempat ibadah).
Sighah sendiri
merupakan salah satu syarat yang memiliki keterkaitan erat dengan isi ucapan
ketika melakukan wakaf / pernyataannya sebagai suatu kehendak mewakafkan harta
bendanya. Syaratnya adalah harus mengandung kata menunjukkan kekal, tidak ada
syarat tambahan, bersifat pasti.
Tata Cara Melakukan Wakaf
Dalam melakukan
wakaf, ada beberapa tata cara yang harus Anda ketahui dan jalani. Supaya sesuai
dengan ajaran agama Islam. Namun, hal yang pasti adalah pihak wakif harus sudah
dewasa dan juga berakal sehat.
- Pewakaf
menghadap nadzir atau pihak penerima di hadapan PPAIW
- Ikrar
wakaf dilaksanakan oleh wakif pada ke pihak nadzir di depan PPAIW
- Dengan
membawa dua orang saksi
- Ikrar
Anda nyatakan secara lisan / tulisan dan tertuangkan dalam AIW oleh PPAIW
- PPAIW
menyampaikan AIW ke kementerian agama serta badan wakaf Indonesia
- Wakif
wajib membawa beberapa dokumen sah dan juga asli atas harta / asset
- Membawa
juga surat pernyataan atas tanah / bangunan
- Lengkapi
dokumen dengan identitas diri dan telah ada bukti legalisasi dari pejabat
Itulah beberapa
penjelasan secara detail dari pengertian wakaf beserta dengan informasi penting
lainnya. Dengan begitu, Anda bisa memahami bagaimana cara dan juga apa saja
yang seharusnya wakif lakukan sebelum berwakaf atas harta benda.
Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti
Alamat
  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
  0812 1899 2611
  aksiwakaff@gmail.com