logo

Pengertian Wakaf dan Hikmah Melaksanakannya

 158
2021-03-30 08:06:59

Sebagai salah satu umat muslim, pasti Anda tidak asing lagi dengan yang namanya wakaf bukan? Biasanya istilah tersebut berkaitan erat dengan kegiatan sedekah dari satu orang ke orang lainnya. Untuk informasi selanjutnya, ketahuilah pengertian wakaf beserta dengan hikmahnya berikut ini.

Pengertian Wakaf Lengkap

Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui sebelumnya, wakaf ini memiliki keterkaitan erat dengan suatu kegiatan sumbangan sedekah dari satu orang ke orang lainnya. Namun, sebenarnya wakaf mempunyai pengertian yang lebih luas dari itu. Tentu saja berbeda dari yang namanya infak.

  1. Pengertian Wakaf dan Hukumnya

Kata wakaf sendiri berasa dari bahasa Arab yang diambil dari kata “waqf” artinya menahan, diam dan juga berhenti. Maksudnya adalah menahan agar tidak memperjualbelikan, memberikan hadiah maupun mewariskan harta. Sedangkan menurut syar’i, wakaf bermakna penahanan harta kepada orang lain dan menyerahkannya untuk bisa diambil manfaatnya.

Sedangkan untuk hukum dari waqaf sendiri termasuk sunnah yang berarti boleh untuk Anda lakukan dan bila tidak juga tidak mendapatkan dosa. Hal tersebut sudah ada di dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat ke 77 dan juga Ali Imran ayat ke 92. Selain itu, juga terdapat dalam PP No. 42.

  1. Perbedaan Wakaf, Zakat dan Infak

Agama Islam mengajarkan bahwa sebagai umat muslim harus saling tolong menolong / memberi, karena di sebagian rezeki ada hak milik orang lain yang lebih membutuhkan. Inilah maksud dari wakaf, zakat dan juga infak. Namun, masing-masing memiliki arti berbeda meskipun intinya memberi sedekah.

Pada dasarnya, wakaf, zakat dan juga infak itu mempunyai konsep yang sama yaitu dengan mengeluarkan harta guna dan memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Namun, perbedaannya zakat itu wajib Anda lakukan, infak adalah sedekah (tidak wajib), sementara wakaf memiliki hukum sunnah.

  1. Apa Itu Wakaf Tanah?

Pasti Anda pernah melihat mengenai wakaf tanah bukan? Untuk amal jariyah satu ini, harta yang orang berikan sangat memberi manfaat yang berarti. Itu karena tanah bisa untuk membangun tempat ibadah, area pemakaman atau bahkan sekolah dan lembaga pendidikan agama. Nilai gunanya tidak termakan oleh waktu.

Bahkan bisa berguna secara terus menerus karena memang akan ada banyak orang yang nantinya menggunakan tempat tersebut untuk menjalani kegiatan sesuai dengan fungsi tempatnya. Tanah wakaf ini merupakan tanah hak milik yang telah diwakafkan, suatu perbuatan hukum begitu mulia.

Berbagai Macam Jenis Wakaf

Seperti yang sudah Anda ketahui pada pembahasan sebelumnya, bahwa tanah wakaf itu tidak termakan oleh waktu. Jadi, kegunannya akan banyak orang gunakan secara terus menerus. Orang yang mewakafkan pun akan mendapatkan pahalanya juga, walaupun mereka sudah tiada.

  1. Pengertian Wakaf Berdasarkan Peruntukan

Wakaf sendiri memiliki dua jenis, salah satunya adalah wakaf ahli atau yang sering banyak orang kenal sebagai dzurri / ‘alal aulad. Tujuannya, tidak lain untuk kepentingan serta jaminan sosial di dalam lingkungan, baik keluarga maupun kerabat. Contoh, harta yang Anda berikan ke keluarga demi kebaikan.

Sedangkan jenis wakaf berdasarkan peruntukan berikutnya adalah, wakaf khairi atau kebajikan. Wakaf ini bertujuan untuk kepentingan agama atau bahkan masyarakat. Misalnya saja, tanah yang Anda sumbangkan agar bisa membangun bangunan kesehatan secara gratis atau bisa pemakaman.

  1. Pengertian Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya

Kemudian, wakaf juga terbagi menjadi 3 kelompok berdasarkan jenis hartanya. Pertama, benda yang tidak bergerak / benda biasa. Misalnya saja bangunan. Kedua, ada benda bergerak yang selain uang. Bisa jadi alat perlengkapan usaha yang biasanya selalu orang gunakan hampir setiap harinya.

Lalu yang ketiga atau terakhir, benda bergerak berupa uang. Wakaf uang ini merupakan istilah yang belum terkenal di zaman Rasulullah karena baru ada di abad kedua hijriyah. Imam Az-Zuhri sendiri, seorang ulama mengemukakan bahwa menganjurkan umat muslim dinar dan dirham untuk membangun sarana dakwah.

  1. Pengertian Wakaf Berdasarkan Waktu

Wakaf juga terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan waktunya. Pertama, Muabbad merupakan wakaf untuk selamanya. Seperti hak kepemilikan harta sepenuhnya akan Anda berikan demi kebaikan setiap umat tanpa adanya batas waktu tertentu. Kemudian, yang kedua ada Mu’aqqot.

Mu’aqqot merupakan wakaf yang Anda berikan hanya dalam jangka waktu tertentu saja. Bila wakif masih akan mempertimbangkan hak ahli warisnya / kebutuhan masa depan. Jadi, hartanya akan mereka berikan dengan hak guna dalam jangka waktu tertentu. Selama itu, harta harus mereka manfaatkan agar mendapat nilai tambah.

  1. Pengertian Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objek

Berdasarkan penggunaan objeknya, wakaf ini terbagi menjadi dua kelompok juga. Pertama, Ubasyir atau biasanya terkenal dengan istilah Dzati. Merupakan objek wakaf yang sangat bermanfaat untuk pelayanan masyarakat. Dapat juga Anda gunakan secara langsung, misalnya madrasah, pondok.

Kemudian, ada Mistitsmary merupakan objek wakaf yang tertuju guna menanamkan modal dalam bentuk produksi barang atau bahkan pelayanan yang diperbolehkan syara’ entah itu dalam bentuk apapun. Sedangkan hasilnya nanti akan Anda wakafkan sesuai dengan keinginan.

Syarat Sah Dari Wakaf

Menurut agama Islam, wakaf sendiri akan sah saja jika pihak wakif bisa memenuhi dua persyaratan tertentu. Pertama, perbuatan atau bahkan tindakannya menunjukkan bahwa dia adalah wakaf. Kedua, mempunyai / mengungkapkan niatnya untuk mewakafkan baik secara lisan maupun tulisan.

  1. Al-Waqif dan Al-Mauquf

Salah satu syarat yang harus Anda perhatikan dan ketahui sebagai wakif, yatu AL-Waqif. Artinya pihak pewakaf haruslah cakap dalam bertindak menggunakan hartanya. Maksudnya adalah mereka harus memiliki tindakan sudah dewasa, merdeka, berakal sehat, serta tidak berada dalam keadaan bangkrut.

Sedangkan untuk Al-Mauquf sendiri, ada beberapa syarat agar wakaf menjadi sah. Antaranya benda terkait harus berharga / bernilai, milih pewakaf sepenuhnya, harus mengetahui kadarnya, harta atau bahkan benda tidak bisa orang pindahkan kepemilikannya.

  1. Al-Mauquf ‘Alaih dan Sighah

Berdasarkan informasi, Al-Mauquf ini memiliki 2 macam pihak penerima manfaat dari wakaf. Antara lain mu’ayyan atau pihak tertentu (penerimanya adalah seorang / sekumpulan orang tidak boleh berubah) dan juga ghaira mu’ayyan tidak tertentu (fakir miskin atau bahkan tempat ibadah).

Sighah sendiri merupakan salah satu syarat yang memiliki keterkaitan erat dengan isi ucapan ketika melakukan wakaf / pernyataannya sebagai suatu kehendak mewakafkan harta bendanya. Syaratnya adalah harus mengandung kata menunjukkan kekal, tidak ada syarat tambahan, bersifat pasti.

Tata Cara Melakukan Wakaf

Dalam melakukan wakaf, ada beberapa tata cara yang harus Anda ketahui dan jalani. Supaya sesuai dengan ajaran agama Islam. Namun, hal yang pasti adalah pihak wakif harus sudah dewasa dan juga berakal sehat.

  • Pewakaf menghadap nadzir atau pihak penerima di hadapan PPAIW
  • Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif pada ke pihak nadzir di depan PPAIW
  • Dengan membawa dua orang saksi
  • Ikrar Anda nyatakan secara lisan / tulisan dan tertuangkan dalam AIW oleh PPAIW
  • PPAIW menyampaikan AIW ke kementerian agama serta badan wakaf Indonesia
  • Wakif wajib membawa beberapa dokumen sah dan juga asli atas harta / asset
  • Membawa juga surat pernyataan atas tanah / bangunan
  • Lengkapi dokumen dengan identitas diri dan telah ada bukti legalisasi dari pejabat

Itulah beberapa penjelasan secara detail dari pengertian wakaf beserta dengan informasi penting lainnya. Dengan begitu, Anda bisa memahami bagaimana cara dan juga apa saja yang seharusnya wakif lakukan sebelum berwakaf atas harta benda.



Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti

Alamat

  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243

  0812 1899 2611

  aksiwakaff@gmail.com