logo

Penjelasan Lengkap Mengenai Rukun Wakaf

 113
2021-04-03 06:00:46

Ilustrasi Wakaf. foto/Istockphoto

Melakukan wakaf merupakan salah satu perbuatan mulia dan bagi siapa pun yang menjalaninya, maka Allah SWT berjanji akan melipat gandakan pahala orang tersebut. Anda pun juga bisa melakukannya, namun harus sesuai dengan aturan dan syarat. Hal ini juga memiliki rukun wakaf yang perlu diketahui.

Rukun Wakaf dan Penjelasannya Secara Lengkap

Rukun wakaf sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, pertama orang yang mewakafkan terkenal dengan istilah wakif, mauquf atau barang milik wakif yang mereka wakafkan, mauquf ‘alaih atau pihak penerima manfaat dan juga ikrar wakaf (sighah) nantinya akan Anda lakukan ketika mengurus wakaf.

  1. Wakif Atau Orang Pemberi Wakaf

Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, bahwa wakif merupakan pihak pemberi wakaf / mewakafkan sebagian harta bendanya. Wakif ini bisa merujuk perseorangan, organisasi atau bahkan badan hukum. Maksud dari semua kriteria tersebut, adalah perorangan warga negara Indonesia / asing.

Bisa juga organisasi yang ada di Indonesia maupun luar negeri serta badan hukumnya juga. Jadi, menjadi seorang wakif itu tidak hanya satu dua orang saja. Ada pihak lain juga yang biasanya akan mendonasikan atau mewakafkan sebagian harta bendanya. Tentu saja bagi mereka yang mampu.

  1. Syarat Wakif Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum

Sedangkan syarat bagi orang yang mewakafkan ini ada kriteria berbeda – beda. Syarat wakif perorangan, meliputi dewasa, harus berakal sehat, serta tidak terhalang dalam perbuatan hukum serta merupakan pemilik sah dari harta yang nantinya hendak diwakafkan. Kemudian, organisasi.

Syarat wakif organisasi berbeda dengan perorangan, pihak tersebut harus memenuhi ketentuan organisasi agar dapat mewakafkan harta bendanya. Bahkan juga sudah seharusnya sesuai dengan anggaran dasar bersangkutan. Hal ini merupakan syarat yang sama dengan wakif dari badan hukum.

  1. Pihak Nadzir

Nadzir ini merupakan salah satu pihak yang nantinya akan menerima harta maupun benda wakaf dari wakif. Tujuannya agar nanti harta tersebut akan mereka kelola dan kembangkan sesuai dengan peruntukan seharusnya. Nadzir sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, sama seperti wakif sebelumnya.

Pertama nadzir perorangan, kedua organisasi dan ketiga badan hukum. Tentu saja pengelompokannya sama, karena pihak wakif pun juga terbagi menjadi 3 jenis sehingga untuk melayani atau mengelola harta benda wakif haruslah pihak yang sudah seharusnya / tidak asal.

  1. Syarat Nadzir Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum

Syarat untuk nadzir perorangan meliputi warga negara Indonesia, agama tentu saja harus Islam, dewasa, bisa amanah, mampu secara jasmani maupun rohani, tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum. Kemudian, ada organisasi yang syaratnya harus memenuhi persyaratan nadzir perorangan.

Organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, masyarakat, agama Islam, maupun pendidikan. Terakhir syarat badan hukum, pengurus yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dari nadzir perorangan. Selebihnya dari itu badan hukumnya terbentuk sesuai dengan aturan UU berlaku.

  1. Harta Benda Wakaf

Sesuai dengan namanya, harta benda ini sudah seharusnya mempunyai daya tahan lama atau bahkan manfaatnya bisa masyarakat gunakan dalam jangka panjang maupun ada nilai ekonomis. Harta benda wakaf ini bisa Anda wakafkan jika pihak wakifnya sudah memilikinya secara sah.

Jadi, sebelum melaksanakan wakaf ini ada baiknya Anda memikirkan dan memutuskan harta atau benda apa yang nantinya menjadi barang wakaf, sehingga dapat berguna untuk masyarakat sekitar. Bisa juga berupa uang atau bahkan tanah, karena nanti bisa menjadi lahan pembangunan.

  1. Harta Benda Wakaf Bergerak dan Tidak

Harta benda wakaf sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu bergerak dan tidak. Untuk harta bergerak ini, bisa berupa hak atas tanah, bangunan maupun bagiannya yang terdiri di atas tanah tersebut, tanaman maupun benda lainnya yang berkaitan erat dengan tanah, serta hak milik atas rumah susun.

Kemudian, untuk harta benda wakaf tidak bergerak bisa berupa uang, logam atau bahkan batu mulia. Anda juga dapat mewakafkan harta seperti surat berharga, kendaraan bermotor, kekayaan intelektual, hak sewa, benda bergerak lain yang pastinya sesuai dengan ketentuan syariah dan UU.

  1. Ikrar Wakaf

Ikrar wakaf ini berupa pernyataan kehendak dari pihak wakif yang nantinya akan mereka ucapkan secara lisan maupun tertulis kepada pihak nadzir. Tujuannya untuk dapat mewakafkan harta benda miliknya sendiri secara sah. Dalam hal seperti ini, wakif tidak bisa menyatakan ikrar secara lisan.

Dalam artian tidak bisa menyatakan ikrarnya ini karena alasan yang sudah dibenarkan oleh pihak hukum. Bila wakif bisa menunjukkan kuasanya dengan memberikan surat kuasa untuk dapat memperkuat wakafnya dan ada dua orang saksi. Maka semuanya bisa berjalan lancar.

  1. Peruntukkan Harta Benda Wakaf

Ada pun harta benda yang bisa Anda wakafkan nantinya, peruntukan harta tersebut antara lain sarana maupun kegiatan ibadah, sarana serta aktivitas pendidikan maupun kesehatan. Seperti misalnya saja dengan mendirikan sekolah / lembaga pendidikan lain dan juga rumah sakit.

Tidak hanya itu saja, peruntukan harta benda untuk wakaf bisa meliputi bantuan kepada fakir miskin, yatim piatu, anak terlantar bahkan beasiswa juga bisa. Kemudian, kemajuan atau peningkatan ekonomi serta kemajuan / kesejahteraan umum lain. Paling penting tidak bertentangan dengan syariah.

Keistimewaan Rukun Wakaf

Mungkin sebagian besar umat muslim sudah mengetahui betapa pentingnya bersedekah, apalagi melakukan wakaf di jalan Allah SWT. Pahalanya tidak akan pernah berhenti, sebaliknya justru akan semakin bertambah walaupun wakif sudah meninggal dunia. Rukun wakaf sendiri memiliki keistimewaan.

Wakaf sendiri merupakan amal ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat kepada orang lain. Sebaliknya juga akan memberikan keuntungan terhadap diri sendiri, seperti bahagia jika membantu sesama umat muslim, menutupi kesenjangan sosial bahkan juga dapat mempererat hubungan.

Tidak banyak umat muslim yang mengetahui hal ini, dengan mewakafkan sebagian harta maka secara perlahan juga akan semakin dekat dengan masyarakat sekitar. Mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim, inilah keistimewaan wakaf. Bahkan Allah SWT juga menjanjikan pahala besar.

Hikmah Persyaratan Wakaf

Melakukan perbuatan atau amal baik atas perintah Allah SWT, telah ada di dalam QS. Al-Hajj ayat 77. Di dalamnya berbunyi, “Hai orang – orang yang beriman, ruku’lah, sujudlah dan sembahlah Tuhanmu dan berbuat bajiklah agar kamu mendapatkan kemenangan (pahala).”

Hikmah dengan melakukan wakaf tidak lain adalah bisa mendapatkan pahala dari Allah SWT. Bahkan Anda bisa mendapat keuntungan di dunia ini, seperti kemudahan dalam berbuat sesuatu urusan / keperluan, tidak akan menjadi miskin.

Seringkali orang salah tanggap, bahwa untuk bersedekah harus memiliki banyak uang / harta baru berbagi. Sebenarnya, berapapun jumlahnya dan apapun bentuknya selama Anda ikhlas maka bisa sedekah dan memberi kepada sesamanya. Tidak perlu harus punya rejeki banyak dulu.

Seperti yang sudah ada pada penjelasan mengenai rukun wakaf di atas, Anda kini mengetahui bahwa untuk melakukan wakaf itu tidak bisa asal / sembarangan. Jadi, harus ada aturan dan prosedur yang seharusnya wakif lakukan atau lalui supaya harta bendanya sah menjadi wakaf.



Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti

Alamat

  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243

  0812 1899 2611

  aksiwakaff@gmail.com