Penjelasan Lengkap Mengenai Rukun Wakaf
Ilustrasi Wakaf. foto/Istockphoto
Melakukan wakaf
merupakan salah satu perbuatan mulia dan bagi siapa pun yang menjalaninya, maka
Allah SWT berjanji akan melipat gandakan pahala orang tersebut. Anda pun juga
bisa melakukannya, namun harus sesuai dengan aturan dan syarat. Hal ini juga
memiliki rukun wakaf yang perlu diketahui.
Rukun Wakaf dan Penjelasannya Secara Lengkap
Rukun wakaf sendiri
terbagi menjadi beberapa bagian, pertama orang yang mewakafkan terkenal dengan
istilah wakif, mauquf atau barang milik wakif yang mereka wakafkan, mauquf
‘alaih atau pihak penerima manfaat dan juga ikrar wakaf (sighah) nantinya akan
Anda lakukan ketika mengurus wakaf.
- Wakif
Atau Orang Pemberi Wakaf
Seperti yang sudah
Anda ketahui sebelumnya, bahwa wakif merupakan pihak pemberi wakaf / mewakafkan
sebagian harta bendanya. Wakif ini bisa merujuk perseorangan, organisasi atau
bahkan badan hukum. Maksud dari semua kriteria tersebut, adalah perorangan
warga negara Indonesia / asing.
Bisa juga organisasi
yang ada di Indonesia maupun luar negeri serta badan hukumnya juga. Jadi,
menjadi seorang wakif itu tidak hanya satu dua orang saja. Ada pihak lain juga
yang biasanya akan mendonasikan atau mewakafkan sebagian harta bendanya. Tentu
saja bagi mereka yang mampu.
- Syarat
Wakif Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum
Sedangkan syarat bagi
orang yang mewakafkan ini ada kriteria berbeda – beda. Syarat wakif perorangan,
meliputi dewasa, harus berakal sehat, serta tidak terhalang dalam perbuatan
hukum serta merupakan pemilik sah dari harta yang nantinya hendak diwakafkan. Kemudian,
organisasi.
Syarat wakif
organisasi berbeda dengan perorangan, pihak tersebut harus memenuhi ketentuan
organisasi agar dapat mewakafkan harta bendanya. Bahkan juga sudah seharusnya
sesuai dengan anggaran dasar bersangkutan. Hal ini merupakan syarat yang sama
dengan wakif dari badan hukum.
- Pihak
Nadzir
Nadzir ini merupakan
salah satu pihak yang nantinya akan menerima harta maupun benda wakaf dari
wakif. Tujuannya agar nanti harta tersebut akan mereka kelola dan kembangkan
sesuai dengan peruntukan seharusnya. Nadzir sendiri terbagi menjadi tiga
kelompok, sama seperti wakif sebelumnya.
Pertama nadzir
perorangan, kedua organisasi dan ketiga badan hukum. Tentu saja
pengelompokannya sama, karena pihak wakif pun juga terbagi menjadi 3 jenis
sehingga untuk melayani atau mengelola harta benda wakif haruslah pihak yang
sudah seharusnya / tidak asal.
- Syarat
Nadzir Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum
Syarat untuk nadzir
perorangan meliputi warga negara Indonesia, agama tentu saja harus Islam,
dewasa, bisa amanah, mampu secara jasmani maupun rohani, tidak terhalang dalam
melakukan perbuatan hukum. Kemudian, ada organisasi yang syaratnya harus
memenuhi persyaratan nadzir perorangan.
Organisasi yang
bergerak dalam bidang sosial, masyarakat, agama Islam, maupun pendidikan.
Terakhir syarat badan hukum, pengurus yang bersangkutan harus memenuhi
persyaratan dari nadzir perorangan. Selebihnya dari itu badan hukumnya
terbentuk sesuai dengan aturan UU berlaku.
- Harta
Benda Wakaf
Sesuai dengan
namanya, harta benda ini sudah seharusnya mempunyai daya tahan lama atau bahkan
manfaatnya bisa masyarakat gunakan dalam jangka panjang maupun ada nilai
ekonomis. Harta benda wakaf ini bisa Anda wakafkan jika pihak wakifnya sudah
memilikinya secara sah.
Jadi, sebelum
melaksanakan wakaf ini ada baiknya Anda memikirkan dan memutuskan harta atau
benda apa yang nantinya menjadi barang wakaf, sehingga dapat berguna untuk
masyarakat sekitar. Bisa juga berupa uang atau bahkan tanah, karena nanti bisa
menjadi lahan pembangunan.
- Harta Benda
Wakaf Bergerak dan Tidak
Harta benda wakaf
sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu bergerak dan tidak. Untuk harta bergerak
ini, bisa berupa hak atas tanah, bangunan maupun bagiannya yang terdiri di atas
tanah tersebut, tanaman maupun benda lainnya yang berkaitan erat dengan tanah,
serta hak milik atas rumah susun.
Kemudian, untuk harta
benda wakaf tidak bergerak bisa berupa uang, logam atau bahkan batu mulia. Anda
juga dapat mewakafkan harta seperti surat berharga, kendaraan bermotor,
kekayaan intelektual, hak sewa, benda bergerak lain yang pastinya sesuai dengan
ketentuan syariah dan UU.
- Ikrar
Wakaf
Ikrar wakaf ini
berupa pernyataan kehendak dari pihak wakif yang nantinya akan mereka ucapkan
secara lisan maupun tertulis kepada pihak nadzir. Tujuannya untuk dapat
mewakafkan harta benda miliknya sendiri secara sah. Dalam hal seperti ini,
wakif tidak bisa menyatakan ikrar secara lisan.
Dalam artian tidak
bisa menyatakan ikrarnya ini karena alasan yang sudah dibenarkan oleh pihak
hukum. Bila wakif bisa menunjukkan kuasanya dengan memberikan surat kuasa untuk
dapat memperkuat wakafnya dan ada dua orang saksi. Maka semuanya bisa berjalan
lancar.
- Peruntukkan
Harta Benda Wakaf
Ada pun harta benda
yang bisa Anda wakafkan nantinya, peruntukan harta tersebut antara lain sarana
maupun kegiatan ibadah, sarana serta aktivitas pendidikan maupun kesehatan.
Seperti misalnya saja dengan mendirikan sekolah / lembaga pendidikan lain dan
juga rumah sakit.
Tidak hanya itu saja,
peruntukan harta benda untuk wakaf bisa meliputi bantuan kepada fakir miskin,
yatim piatu, anak terlantar bahkan beasiswa juga bisa. Kemudian, kemajuan atau
peningkatan ekonomi serta kemajuan / kesejahteraan umum lain. Paling penting
tidak bertentangan dengan syariah.
Keistimewaan Rukun Wakaf
Mungkin sebagian
besar umat muslim sudah mengetahui betapa pentingnya bersedekah, apalagi
melakukan wakaf di jalan Allah SWT. Pahalanya tidak akan pernah berhenti,
sebaliknya justru akan semakin bertambah walaupun wakif sudah meninggal dunia.
Rukun wakaf sendiri memiliki keistimewaan.
Wakaf sendiri
merupakan amal ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat kepada orang lain.
Sebaliknya juga akan memberikan keuntungan terhadap diri sendiri, seperti
bahagia jika membantu sesama umat muslim, menutupi kesenjangan sosial bahkan
juga dapat mempererat hubungan.
Tidak banyak umat
muslim yang mengetahui hal ini, dengan mewakafkan sebagian harta maka secara
perlahan juga akan semakin dekat dengan masyarakat sekitar. Mempererat tali
persaudaraan antar sesama muslim, inilah keistimewaan wakaf. Bahkan Allah SWT
juga menjanjikan pahala besar.
Hikmah Persyaratan Wakaf
Melakukan perbuatan
atau amal baik atas perintah Allah SWT, telah ada di dalam QS. Al-Hajj ayat 77.
Di dalamnya berbunyi, “Hai orang – orang yang beriman, ruku’lah, sujudlah dan
sembahlah Tuhanmu dan berbuat bajiklah agar kamu mendapatkan kemenangan
(pahala).”
Hikmah dengan
melakukan wakaf tidak lain adalah bisa mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Bahkan Anda bisa mendapat keuntungan di dunia ini, seperti kemudahan dalam
berbuat sesuatu urusan / keperluan, tidak akan menjadi miskin.
Seringkali orang
salah tanggap, bahwa untuk bersedekah harus memiliki banyak uang / harta baru
berbagi. Sebenarnya, berapapun jumlahnya dan apapun bentuknya selama Anda
ikhlas maka bisa sedekah dan memberi kepada sesamanya. Tidak perlu harus punya
rejeki banyak dulu.
Seperti yang sudah
ada pada penjelasan mengenai rukun wakaf di atas, Anda kini mengetahui bahwa
untuk melakukan wakaf itu tidak bisa asal / sembarangan. Jadi, harus ada aturan
dan prosedur yang seharusnya wakif lakukan atau lalui supaya harta bendanya sah
menjadi wakaf.
Aksi wakaf adalah aksi kebaikan abadi yang kebaikannya mengalir tanpa henti
Alamat
  Jl. Teuku Umar Ruko No. 28E, Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
  0812 1899 2611
  aksiwakaff@gmail.com